NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 6 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pengelolaan kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
- Belum semua kabupaten mempunyai Perda mengenai kesehatan hewan


Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Muncul Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian
2. Pasal 22 ayat 2

akan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Peraturan Menteri Pertanian No.22/Permentan/Pk.110/6/2017 tentang Pendaftaran Dan Peredaran Paka
3. Pasal 42 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 14 Maret 2023 pukul 11.05 Wib
4. Pasal 44 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 14 Maret 2023 pukul 11.08 Wib
5. Pasal 46 ayat 7

Pernyataan bebas penyakit menular pada perusahaan peternakan di bidang pembibitan oleh otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 14 Maret 2023 pukul 11.18 Wib
6. Pasal 49 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi sediaan premiks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 14 Maret 2023 pukul 11.19 Wib
7. Pasal 51 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan menggunakan obat hewan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Dibatalkan oleh MK melalui putusan No. 3/PUU-VIII/2010
8. Pasal 58 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 14 Maret 2023 pukul 11.22 Wib
9. Pasal 59 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditemukan
Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 14 Maret 2023 pukul 11.26 Wib

Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

10. Pasal 63 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Dalam bagian menimbang Peraturan Menteri ini disebutkan ketentuan Pasal 61 yang tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan, namun sebagai satu rangkaian pengaturan, ketentuan Pasal 63 ayat (4) lah yang mengamanatkan pembentukan Peraturan Menteri
11. Pasal 68 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 14 Maret 2023 pukul 11.33 Wib
12. Pasal 78 ayat 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 14 Maret 2023 pukul 11.46 Wib
13. Pasal 85 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 14 Maret 2023 pukul 11.52 Wib

Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Muncul Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian