NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 10 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
- Hasil diskusi dengan Kemendikbud pada tanggal 17 Juli 2020, belum pernah ada draft dan pembahasan PERPRES

Berdasarkan penelusuran terakhir pada website http://peraturan.go.id pada 3 November 2023 masih berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia