NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 50 ayat 8 Mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden. |
- | 1. UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 2. UU No. 32/2004 tentang Pemerintah daerah 3. UU No. 11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak - hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). 4. UU No. 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (kovenan Internasional tentang Hal - hak Sipil dan Politik). 5. UU No. 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia 6. UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham.go.id yang diakses pada hari Jumat, 23 Desember 2022. Pukul 10.05 WIB |