NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 2 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri Kesehatan |
- | Belum Ditetapkan |
||||
2. | Pasal 9 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraanproduksi dan/atau penggunaan dalam proses produksi dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan |
- | Belum Ditetapkan |
||||
3. | Pasal 10 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan |
- | Belum Ditetapkan |
||||
4. | Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh surat persetujuan impor dan surat persetujuan ekspor narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan |
- | Belum Ditetapkan |
||||
5. | Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyalurannarkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan |
- | Belum Ditetapkan |
||||
6. | Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara publikasi dan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan |
- | Belum Ditetapkan |
||||
7. | Pasal 46 ayat 3 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan |
- | Belum Ditetapkan |
||||
8. | Pasal 59 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat, jaminankeamanan dan perlindungan, syarat dan tata cara pemberian penghargaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan |