NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 2 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri Kesehatan
- Belum Ditetapkan

2. Pasal 9 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraanproduksi dan/atau penggunaan dalam proses produksi dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan
- Belum Ditetapkan

3. Pasal 10 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan
- Belum Ditetapkan

4. Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh surat persetujuan impor dan surat persetujuan ekspor narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan
- Belum Ditetapkan

5. Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyalurannarkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan
- Belum Ditetapkan

6. Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara publikasi dan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan
- Belum Ditetapkan

7. Pasal 46 ayat 3

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan
- Belum Ditetapkan

8. Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat, jaminankeamanan dan perlindungan, syarat dan tata cara pemberian penghargaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan