NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 8 ayat 3 (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs http://jdihn.bphn.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.14 WIB |
||||
2. | Pasal 11 ayat 2 Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs http://jdihn.bphn.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.31 WIB |
||||
3. | Pasal 12 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://jdih.menlh.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.43 WIB |
||||
4. | Pasal 26 ayat 1 Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (5) serta penagihannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://jdih.menlh.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB |
||||
5. | Pasal 29 ayat 4 Jumlah beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://jdih.menlh.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB |
||||
6. | Pasal 37 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs http://www.menlhk.go.id/site/post/9?start=20, http://jdihn.bphn.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB |