NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 62 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://www.menlhk.go.id/site/post/9?start=20 yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.00 WIB |