NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 62 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan :
Berdasarkan penelusuran pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://www.menlhk.go.id/site/post/9?start=20 yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.00 WIB