NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 8 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- 1. UU No. 20/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.

2. UU No. 2/1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2. Pasal 10 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3. Pasal 11 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut tentang peningkatan daya guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4. Pasal 14 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut tentang rawatan mobilisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5. Pasal 18 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut tentang hubungan kerja, pendidikan dan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6. Pasal 24 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengembalian demobilisan dan barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7. Pasal 26 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan rehabilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8. Pasal 27 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut tentang tanggung jawab negara dan penggantian barang yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9. Pasal 28 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan demobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku