NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat 3 Daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
||||
2. | Pasal 14 ayat 2 Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
||||
3. | Pasal 20 Pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Panglima |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
||||
4. | Pasal 25 ayat 2 Bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian dan penggunaan tandapengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
||||
5. | Pasal 26 ayat 4 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB |