NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 42 ayat 3

Ketentuan mengenai teknologi dan produk teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- 1. UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran

2. UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit

3. UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan

4. UU No. 35/2009 tentang Narkotika

5. UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa

6. UU No. 38/2014 tentang Keperawatan
Belum di tetapkan.
RPP tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:02 WIB

Sedang proses permintaan paraf/selesai harmonisasi. (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020)
2. Pasal 43 ayat 2

Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum di tetapkan.
RPP tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:09 WIB

Sedang proses permintaan paraf/selesai harmonisasi. (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020)
3. Pasal 44 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji coba terhadap manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum di tetapkan.
RPP tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:14 WIB

Sedang proses permintaan paraf/selesai harmonisasi. (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020)
4. Pasal 45 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum di tetapkan.
RPP tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 08:43 WIB

Sedang proses permintaan paraf/selesai harmonisasi. (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020)
5. Pasal 51 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan.
RPP Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:21 WIB

Proses Pembahasan Internal (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020)
6. Pasal 65 ayat (3)

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
- RPP tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:40 WIB

Selesai proses harmonisasi dan telah disampaikan kepada Kemensetneg untuk proses penetapan Presiden.

Terdapat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ
7. Pasal 68 ayat (2)

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:46 WIB

Terdapat: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Atau Jaringan Tubuh Manusia masih berlaku

Telah disusun RPP Tentang Penelitian dan Pengembangan Bidang Kesehatan berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
8. Pasal 69 ayat (3)

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:49 WIB

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Atau Jaringan Tubuh Manusia masih berlaku

Telah disusun RPP Tentang Penelitian dan Pengembangan Bidang Kesehatan berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
9. Pasal 79 ayat 3

Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
- RPP tentang Upaya Kesehatan Sekolah

Proses Pembahasan Internal (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020)

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:54 WIB
10. Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:51 WIB
11. Pasal 120 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:58 WIB
12. Pasal 151

Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.
RPP tentang Upaya Kesehatan Jiwa

Proses Pembahasan Internal (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020)

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 10:08 WIB
13. Pasal 172 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
- RPP tentang Pembiayaan Kesehatan

Proses Pembahasan Internal (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020)

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 10:18 WIB
14. Pasal 177 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, susunan organisasi dan pembiayaan BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 10:29 WIB