NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 2

Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan oleh Menteri
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada Jumat, tanggal 6 Januari 2023 Pukul 11:18 WIB
2. Pasal 32

Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan ketetapan Bappebti
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada Jumat tanggal 6 Januari 2023 Pukul 10.27 WIB
3. Pasal 58

Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bappebti
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal Jumat 6 Januari 2023, Pukul 10.36 WIB.
4. Pasal 59

Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal Jumat 6 Januari 2023, Pukul 10.36 WIB.
5. Pasal 62

Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal Jumat 6 Januari 2023, Pukul 10.36 WIB.