NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 2 Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada Jumat, tanggal 6 Januari 2023 Pukul 11:18 WIB |
||||
2. | Pasal 32 Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan ketetapan Bappebti |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada Jumat tanggal 6 Januari 2023 Pukul 10.27 WIB |
||||
3. | Pasal 58 Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bappebti |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal Jumat 6 Januari 2023, Pukul 10.36 WIB. |
||||
4. | Pasal 59 Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal Jumat 6 Januari 2023, Pukul 10.36 WIB. |
||||
5. | Pasal 62 Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal Jumat 6 Januari 2023, Pukul 10.36 WIB. |