NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 51 Untuk mempersiapkan badan usaha milik negara dalam menghadapi pembukaan akses pasar, perlu dilakukan upaya penyehatan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. |
- | RPP tentang Penyesuaian Status Pensiunan Pegawai Pos yang Diangkat pada Masa Jawatan Pos. Telegrap, dan Telepon, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi, dan Perusahaan Negara Pos dan Giro Sebagai Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah |