NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 30 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes yang diakses pada hari Kamis, tanggal 5 September 2022 Pukul 10:17 WIB |
||||
2. | Pasal 48 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi atau bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes yang diakses pada hari Kamis, tanggal 5 September 2022 Pukul 10:24 WIB |