NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 35A ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri |
- | Tidak ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 12 Desember 2022 Pukul 12.54 Wib |
||||
2. | Pasal 41 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://peraturan.go.id/peraturan/jenis.html?id=11e449f371bb47e09607313231373436 dan http://jdih.kkp.go.id/cari_peraturan?peraturan=48&cari=&nomor=&tahun=&status= pada 12 Desember 2022 12.43 Wib Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
3. | Pasal 76C ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Masih terdapat dalam RPP tentang Pemberian Penghargaan kepada Aparat Penegak Hukum di Bidang Perikanan dan Pihak yang Berjasa dalam Upaya Penyelamatan Kekayaan Negara |