NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 35A ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri
- Tidak ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 12 Desember 2022 Pukul 12.54 Wib
2. Pasal 41 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs
http://peraturan.go.id/peraturan/jenis.html?id=11e449f371bb47e09607313231373436 dan http://jdih.kkp.go.id/cari_peraturan?peraturan=48&cari=&nomor=&tahun=&status= pada 12 Desember 2022 12.43 Wib

Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

3. Pasal 76C ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Masih terdapat dalam
RPP tentang Pemberian Penghargaan kepada Aparat Penegak Hukum di Bidang Perikanan dan Pihak yang Berjasa dalam Upaya Penyelamatan Kekayaan Negara