NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 14 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung
- Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs
http://peraturan.go. id/perpres.html, https://jdih.setneg. go.id/, http://sipuu.setkab. go.id/, yang diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.