NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 19 ayat 4

Tata cara penetapan pengendalian kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
- 1. UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id/ dan http://jdih.bkkbn.go.id/produk/index/?id=9 yang diakses pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 Pukul 13:25 WIB

2. Pasal 32 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara pengumpulan data dan proyeksi kependudukan tentang angka kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id/ dan http://jdih.bkkbn.go.id/produk/index/?id=9 yang diakses pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 Pukul 13:25 WIB
3. Pasal 33 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarahan mobilitas penduduk diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id/ dan http://jdih.bkkbn.go.id/produk/index/?id=9 yang diakses pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 Pukul 13:25 WIB
4. Pasal 34

Kebijakan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan menghormati hak penduduk untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id/ dan http://jdih.bkkbn.go.id/produk/index/?id=9 yang diakses pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 Pukul 13:25 WIB

5. Pasal 38 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kualitas penduduk diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id/ dan http://jdih.bkkbn.go.id/produk/index/?id=9 yang diakses pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 Pukul 13:25 WIB
6. Pasal 41 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penduduk miskin dan tata cara perlindungan diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id/ dan http://jdih.bkkbn.go.id/produk/index/?id=9 yang diakses pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 Pukul 13:25 WIB
7. Pasal 46 ayat 5

Pengaturan lebih lanjut mengenai pedoman perencanaan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id/ dan http://jdih.bkkbn.go.id/produk/index/?id=9 yang diakses pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 Pukul 13:25 WIB