NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 73 ayat 5

Syarat dan tata cara pendaftaran dan pencatatan pengalihan paten diatur lebih lanjut oleh Menteri.
- 1. UU No. 5/1984 tentang Perindustrian Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.
2. Pasal 83 ayat 3

lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu pelaksanaan paten yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.
3. Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai Lisensi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.
4. Pasal 108

Pelaksanaan lebih lanjut bagi ketentuan yang terdapat dalam Bab ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.