NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 73 ayat 5 Syarat dan tata cara pendaftaran dan pencatatan pengalihan paten diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
- | 1. UU No. 5/1984 tentang Perindustrian | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |
|||
2. | Pasal 83 ayat 3 lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu pelaksanaan paten yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |
||||
3. | Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai Lisensi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |
||||
4. | Pasal 108 Pelaksanaan lebih lanjut bagi ketentuan yang terdapat dalam Bab ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |