NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 44 ayat 2

Pasal 44 ayat (2) Sebelum Pusat Registrasi dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melaksanakan fungsi registrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada, tanggal 20 Januari 2023 Pukul 10.21 WIB