NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 4 ayat 2

Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
- Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB
2. Pasal 5 ayat 2

Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB
3. Pasal 10 ayat 4

Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB
4. Pasal 12 ayat 2

Kepentingan kesejahteraan anak yang termaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB
5. Pasal 14

Tata cara koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan anak ditetapkan dengan Keputusan Presiden
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB