NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 2 Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
- | Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB | ||||
2. | Pasal 5 ayat 2 Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB |
||||
3. | Pasal 10 ayat 4 Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB |
||||
4. | Pasal 12 ayat 2 Kepentingan kesejahteraan anak yang termaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB |
||||
5. | Pasal 14 Tata cara koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan anak ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB |