NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 30 April 2020 Pukul 09:00 WIB |
||||
2. | Pasal 5 ayat 3 Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 30 April 2020 Pukul 09:30 WIB |
||||
3. | Pasal 14 ayat 3 Ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informal industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 30 April 2020 Pukul 09:40 WIB |
||||
4. | Pasal 15 ayat 4 Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 30 April 2020 Pukul 09:55 WIB |
||||
5. | Pasal 16 ayat 3 Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 30 April 2020 Pukul 10:00 WIB |
||||
6. | Pasal 17 Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 30 April 2020 Pukul 11:00 WIB |
||||
7. | Pasal 23 Penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 30 April 2020 Pukul 11:15 WIB |