NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 5 (5) Kawasan khusus selain sebagaimana di-maksud pada ayat (4) dan pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Aceh/kabupaten/kota dan badan pengelola kawasan khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | 1. UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan 2. UU No. 32/2004 tentang Pemerintah daerah 3. UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 4. UU No. 31/2002 tentang Partai Politik 5. UU No. 37/2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang 6. UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh 7. UU No. 24/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh Dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara |
Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desember 2022 |
|||
2. | Pasal 39 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. |
- | Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Kemendagri disampaikan bahwa ketentuan mengenai pasal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. | ||||
3. | Pasal 41 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam qanun kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desember 2022 |
||||
4. | Pasal 42 ayat 1 angka/huruf i menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Aceh/ kabupaten/kota kepada masyarakat; |
- | 0 | ||||
5. | Pasal 43 ayat 5 Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desemebr 2022 |
||||
6. | Pasal 43 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desemebr 2022 |
||||
7. | Pasal 43 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh. |
- | Berdasarkan hasil data dan informasi yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri disampaikan bahwa meskipun pasal ini mengamanatkan untuk dibentuk dengan qanun, namun substansi Pasal ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat | ||||
8. | Pasal 46 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. |
- | Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Kemendagri disampaikan bahwa ketentuan mengenai pasal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. | ||||
9. | Pasal 53 ayat 4 Tata cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desemebr 2022 |
||||
10. | Pasal 54 ayat 6 Tata cara pengisian kekosongan, persyaratan, dan masa jabatan penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desemebr 2022 |
||||
11. | Pasal 102 ayat 4 Presiden menetapkan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Sekretaris Daerah Aceh dengan Keputusan Presiden. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desemebr 2022 |
||||
12. | Pasal 103 ayat 3 Presiden menetapkan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desemebr 2022 |
||||
13. | Pasal 108 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi Sekretariat DPRA diatur dalam Qanun Aceh. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desemebr 2022 |
||||
14. | Pasal 109 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi sekretariat DPRK diatur dalam qanun kabupaten/kota. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desemebr 2022 |
||||
15. | Pasal 124 ayat 2 Standar, norma, dan prosedur pembinaan dan pengawasan Pegawai Negeri Sipil Aceh/kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desemebr 2022 |
||||
16. | Pasal 128 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang ahwal al -syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desemebr 2022 |
||||
17. | Pasal 153 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desemebr 2022 |
||||
18. | Pasal 214 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desemebr 2022 |
||||
19. | Pasal 220 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan dan fungsi Majelis Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan |
- | Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri, Qanun terkait substansi dalam pasal ini masih dalam tahap penyusunan draf. Sementara itu, dalam pelaksanaannya saat ini masih berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan dan Organisasi Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam | ||||
20. | Pasal 221 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan qanun. |
- | Belum Ditetapkan, namun berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kemendagri telah ada UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 12 Tahun 2004 tentang Kebudayaan Aceh |
||||
21. | Pasal 222 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh. |
- | Belum Ditetapkan, namun berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kemendagri telah ada UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 12 Tahun 2004 tentang Kebudayaan Aceh | ||||
22. | Pasal 251 ayat 3 Nama dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan usul dari DPRA dan Gubernur Aceh. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desemebr 2022 |
||||
23. | Pasal 270 ayat 2 Kewenangan Pemerintah Aceh tentang pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan Qanun Aceh. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desember 2022 |
||||
24. | Pasal 270 ayat 3 Kewenangan pemerintah kabupaten/kota tentang pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan qanun kabupaten/kota. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada 23 Desember 2022 |