NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 16 Pemanfaatan uang yang tidak segera diperlukan, selain uang Kantor Perbendaharaan Negara, diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
- | Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | ||||
2. | Pasal 17 Penyelenggaraan pos untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Pertahanan Keamanan. |
- | Pelaksanaan pasal ini diatur dalam PP No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos |