NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 25 ayat 1 Kedudukan Protokol Hakim Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden |
- | 1. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung 2. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman |
- | |||
2. | Pasal 43 ayat 3 Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |