NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 25 ayat 1

Kedudukan Protokol Hakim Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden
- 1. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

2. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
-
2. Pasal 43 ayat 3

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.