NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 13 ayat 1 Wilayah sungai dan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
- | Berdasarkan penelusuran pada situs Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ , http://www.menlhk.go.id/site/post/9?start=20 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 22 Juli pukul 10.31 Wib | ||||
2. | Pasal 55 Bencana akibat daya rusak air yang berskala nasional ditetapkan dengan keputusan presiden. |
- | Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdihn.bphn.go.id/penelusuran/www/index.php/web/result?tipe_dokumen=1&jenis_peraturan=7 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada tanggal 15 Mei 2019 09.52 Wib | ||||
3. | Pasal 86 ayat 4 Susunan organisasi dan tata kerja wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden. |
- | Berdasarkan penelusuran pada situs Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ , http://www.menlhk.go.id/site/post/9?start=20 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 22 Juli 2019 pukul 10.37 Wib | ||||
4. | Pasal 87 ayat 5 Pedoman mengenai pembentukan wadah koordinasi pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri yang membidangi sumber daya air |
- | Berdasarkan penelusuran pada situs Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ , http://www.menlhk.go.id/site/post/9?start=20 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 22 Juli pukul 10.40 |