NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 15 ayat 2

Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
- -
2. Pasal 21 ayat 1

Peningkatan kompetensi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada standar, akreditasi, serta pola pendidikan dan pelatihan penyuluh yang diatur dengan peraturan menteri
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/, http://jdih.pertanian.go.id/ dan http://bphn.jdihn.go.id/ pada 14 Maret 2023 Pukul 10.40 Wib