NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat 2 Peran serta sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://jdihn.bphn.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB |
||||
2. | Pasal 11 Ketentuan tentang perlindungan sumber daya alam nonhayati ditetapkan dengan undang-undang |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdihn.bphn.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB |
||||
3. | Pasal 13 Ketentuan tentang perlindungan sumber daya buatan ditetapkan dengan undang-undang. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdihn.bphn.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB |