NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 63 ayat 2 Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id dan https://jdih.setkab.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 Pukul 09:00 WIB |