NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 14

Ekspor obat-obatan yang mengandung narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 10.30 WIB
2. Pasal 19

Bentuk dan isi laporan dimaksud dalam Pasal 18 dibuat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri-Kesehatan.
- Belum Ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 10.45 WIB
3. Pasal 21 ayat 1

Pengangkutan narkotika di dalam negeri melalui udara, air, atau darat, selain harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan umum yang berlaku bagi pengangkutan melalui udara, air atau darat.
- Belum Ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 10.50 WIB
4. Pasal 21 ayat 7 angka/huruf =

Ketentuan lain yang berhubungan dengan pengangkutan narkotika diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
- Belum Ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 Pukul 10.10 WIB
5. Pasal 31

Kepada mereka yang telah berjasa dalam mengungkapkan kejahatan yang menyangkut narkotika, diberi ganjaran yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 11.00 WIB
6. Pasal 34 ayat 2

Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang lembaga rehabilitasi yang tersebut dalam ayat (1), termasuk pendirian cabang-cabangnya di tempat-tempat yang diperlukan, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang lembaga rehabilitasi yang tersebut dalam ayat (1), termasuk pendirian cabang-cabangnya di tempat-tempat yang diperlukan, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Belum Ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 11.10 WIB