NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 14 Ekspor obat-obatan yang mengandung narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 10.30 WIB |
||||
2. | Pasal 19 Bentuk dan isi laporan dimaksud dalam Pasal 18 dibuat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri-Kesehatan. |
- | Belum Ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 10.45 WIB |
||||
3. | Pasal 21 ayat 1 Pengangkutan narkotika di dalam negeri melalui udara, air, atau darat, selain harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan umum yang berlaku bagi pengangkutan melalui udara, air atau darat. |
- | Belum Ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 10.50 WIB |
||||
4. | Pasal 21 ayat 7 angka/huruf = Ketentuan lain yang berhubungan dengan pengangkutan narkotika diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. |
- | Belum Ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 Pukul 10.10 WIB |
||||
5. | Pasal 31 Kepada mereka yang telah berjasa dalam mengungkapkan kejahatan yang menyangkut narkotika, diberi ganjaran yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 11.00 WIB |
||||
6. | Pasal 34 ayat 2 Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang lembaga rehabilitasi yang tersebut dalam ayat (1), termasuk pendirian cabang-cabangnya di tempat-tempat yang diperlukan, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang lembaga rehabilitasi yang tersebut dalam ayat (1), termasuk pendirian cabang-cabangnya di tempat-tempat yang diperlukan, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
- | Belum Ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 11.10 WIB |