NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 36 Segala sesuatu yang diperlukan untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-undang ini, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 3 November 2023 Pukul 15.00 WIB |