NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 19 ayat 3

Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kkp.go.id/index.p dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 26 Desember 2022 pukul 13.10 Wib

Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

2. Pasal 26A ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan saham dan luasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf h diatur dengan Peraturan Presiden
- RPP tentang Pengalihan Saham dan Batasan Luasan Lahan Dalam Pemanfataan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfataan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing

http://jdih.kkp.go.id/peraturan/rperpres-saham.pdf


Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Pasal 71 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah
- RPP tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sumber Daya Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016


Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja