NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 19 ayat 3 Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.kkp.go.id/index.p dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 26 Desember 2022 pukul 13.10 Wib Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
2. | Pasal 26A ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan saham dan luasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf h diatur dengan Peraturan Presiden |
- | RPP tentang Pengalihan Saham dan Batasan Luasan Lahan Dalam Pemanfataan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfataan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing http://jdih.kkp.go.id/peraturan/rperpres-saham.pdf Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
3. | Pasal 71 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | RPP tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sumber Daya Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |