NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 7 ayat 2

Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.10 WIB
2. Pasal 13 ayat 4

Rencana Kerja Pembangunan Industri ditetapkan oleh Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.13 WIB
3. Pasal 14 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
- RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri
4. Pasal 17 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.15 WIB
5. Pasal 21 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.35 WIB
6. Pasal 24 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.38 WIB
7. Pasal 34 ayat 2

Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.40 WIB
8. Pasal 35 ayat 2

Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.43 WIB
9. Pasal 38 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.50 WIB
10. Pasal 39 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri melalui proyek putar kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden
- RPerpres tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci
11. Pasal 41 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai audit Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.55 WIB
12. Pasal 47 ayat 2

Penetapan kondisi dalam rangka peningkatan daya saing Industri dalam negeri dan/atau pembangunan Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.57 WIB
13. Pasal 48 ayat 3

Pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.00 WIB
14. Pasal 87 ayat 2

Ketentuan dan tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.00 WIB
15. Pasal 100

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan penyelamatan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah
- RPP tentang Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri Dalam Negeri
16. Pasal 103 ayat 4

Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Presiden
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.07 WIB
17. Pasal 106 ayat 5

Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.10 WIB
18. Pasal 112 ayat 4

Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komite Industri Nasional diatur dalam Peraturan Presiden
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.15 WIB
19. Pasal 115 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.20 WIB
20. Pasal 117 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.25 WIB