NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 2 Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.10 WIB |
||||
2. | Pasal 13 ayat 4 Rencana Kerja Pembangunan Industri ditetapkan oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.13 WIB |
||||
3. | Pasal 14 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri | ||||
4. | Pasal 17 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.15 WIB |
||||
5. | Pasal 21 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.35 WIB |
||||
6. | Pasal 24 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.38 WIB |
||||
7. | Pasal 34 ayat 2 Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.40 WIB |
||||
8. | Pasal 35 ayat 2 Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.43 WIB |
||||
9. | Pasal 38 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.50 WIB |
||||
10. | Pasal 39 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri melalui proyek putar kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden |
- | RPerpres tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci | ||||
11. | Pasal 41 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai audit Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.55 WIB |
||||
12. | Pasal 47 ayat 2 Penetapan kondisi dalam rangka peningkatan daya saing Industri dalam negeri dan/atau pembangunan Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.57 WIB |
||||
13. | Pasal 48 ayat 3 Pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.00 WIB |
||||
14. | Pasal 87 ayat 2 Ketentuan dan tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.00 WIB |
||||
15. | Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan penyelamatan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | RPP tentang Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri Dalam Negeri | ||||
16. | Pasal 103 ayat 4 Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Presiden |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.07 WIB |
||||
17. | Pasal 106 ayat 5 Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.10 WIB |
||||
18. | Pasal 112 ayat 4 Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komite Industri Nasional diatur dalam Peraturan Presiden |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.15 WIB |
||||
19. | Pasal 115 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.20 WIB |
||||
20. | Pasal 117 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.25 WIB |