NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 94 ayat 4 Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://www.bkn.go.id/regulations/peraturan-pemerintah yang diakses pada hari Selasa, 18 Mei 2021 pukul 10.29 WIB |
||||
2. | Pasal 126 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai korps profesi Pegawai ASN diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | PP mengenai Korps Profesi Pegawai ASN masih berbentuk Rancangan (RPP) berdasarkan penelusuran terakhir pada website ditjenpp.kemenkumham.go.id pada Selasa, 18 Mei 2021 pukul 10.30 WIB. |