NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 3

Neraca permulaan pada tanggal 1 Januari 1952, seperti dimaksudkan dalam pasal 14 Staatsblad 1927 No. 419, dari "Perusahaan Garam dan Soda Negeri", akan ditetapkan kemudian dengan undang-undang.
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://www.sipuu.setkab.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB