NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 16 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional. | - | ||||
2. | Pasal 18 ayat 3 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiap kan Rancangan UU, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden | - | ||||
3. | Pasal 19 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah |
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib | - | ||||
4. | Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan PP pengganti undang-undang, rancangan PP, dan rancangan Perpres diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang. Rancangan PP Pengganti Undang-Undang, Rancangan PP, Dan Rancangan Perpres | - | ||||
5. | Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan | - | ||||
6. | Pasal 28 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | - | ||||
7. | Pasal 32 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat |
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib | - | ||||
8. | Pasal 35 ayat 3 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat. |
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib | - | ||||
9. | Pasal 40 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | - | ||||
10. | Pasal 41 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan peraturan daerah diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | - | ||||
11. | Pasal 44 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang. Rancangan PP Pengganti Undang-Undang, Rancangan PP, Dan Rancangan Perpres | - |