NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 3 ayat 2

Pemungutan suara susulan tersebut pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum. Diubah:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
2. Pasal 6

Pendaftaran pemilih-pemilih, yang berada di luar negeri, dilakukan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum. Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
3. Pasal 9 ayat 1

Pada waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah daftar pemilih sementara diumumkan. Pengumuman ini diadakan dengan memberikan kesempatan kepada umum untuk melihat daftar itu pada Panitia Pendaftaran Pemilih, tetapi daftar itu tidak boleh dibawa ke luar kantor penyimpanannya.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
4. Pasal 12

Sesudah daftar-pemilih disahkan, sampai 30 hari sebelum hari permulaan pencalonan, disusun daftar-pemilih-tambahan yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum. Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
5. Pasal 27 ayat 2

Cara mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1953 tentang Cara Mengangkat Sumpah (Menyatakan Keterangan) Anggota-Anggota Badan-Badan Penyelenggara -
6. Pasal 30 ayat 2

Pada waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah Ketua Panitia Pemungutan Suara memberitahukan jumlah penduduk warga negara Indonesia dalam daerah-pemungutan suaranya kepada Panitia Pemilihan Kabupaten yang daerahnya meliputi daerah pemungutan suara itu
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
7. Pasal 41 ayat 1

Pada waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah, partai atau organisasi yang akan mengemukakan calon-calon atau orang yang akan dikemukakan sebagai calon perseorangan, mengajukan nama dan tanda-gambar kepada Panitia Pemilihan Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum. Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
8. Pasal 50

Susunan formulir surat pencalonan selanjutnya, susunan surat pernyataan dari calon, susunan surat keterangan dari Ketua Panitia Pemungutan Suara, susunan surat tanda penerimaan dari Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten dan waktu menyampaikan surat pencalonan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
9. Pasal 54 ayat 2

Pemilih yang dikeluarkan dari suatu surat pencalonan menurut Pasal 53 dapat mengadukan pengeluarannya, dan pemilih yang turut mengemukakan calon yang dikeluarkan menurut Pasal 53, dapat mengadukan pengeluaran itu kepada Panitia Pemilihan Indonesia pada waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
10. Pasal 55

Pemeriksaan surat-surat pencalonan harus selesai dalam waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
11. Pasal 58

Penyusunan daftar-calon sementara, pengiriman daftar-calon sementara kepada Panitia Pemilihan Indonesia dan pengumuman dilakukan dalam waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
12. Pasal 59

Setiap orang dapat. Mengemukakan keberatan atas isi daftar-calon sementara kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah. Ketua Panitia Pemilihan meneruskan keberatan itu kepada Panitia Pemilihan Indonesia, disertai pendapat Panitia Pemilihan.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
13. Pasal 63

Pemeriksaan daftar-daftar-calon sementara, penyusunan daftar-calon tetap, pengumuman dalam Berita Negara. dan pengiriman daftar-calon-tetap kepada Panitia Pemilihan dilakukan dalam waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
14. Pasal 65 ayat 1

Pemungutan suara dilakukan dalam daerah-pemungutan suara di tempat atau di tempat-tempat pemberian suara, yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten, dengan mengingat jarak dan jumlah pemilih, dan dalam waktu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
15. Pasal 67 ayat 3

Susunan dan lain-lain yang mengenai surat suara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
16. Pasal 70

Susunan ruangan pemungutan suara, cara memberikan surat suara kepada pemilih, cara memasukkan dalam kotak suara, bentuk kotak suara dan segala sesuatu yang menjamin kejujuran, kebebasan dan ketenangan dalam pelaksanaan pemungutan suara diatur dengar, Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
17. Pasal 71 ayat 2

Ketua tersebut menjaga ketertiban dalam ruangan pemungutan suara menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah mengatur pemberhentian pemungutan suara, jika jalan pemungutan suara terhalang, atau kalau pemungutan suara diteruskan tidak terjamin sahnya, berhubung dengan ketertiban terganggu, dan mengatur kelanjutan pemungutan suara yang diperhentikan itu.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
18. Pasal 75

Penyelenggar Pemungutan Suara mengumpulkan surat-surat suara yang berharga daftar demi daftar dan menghitung: A.dari tiap-tiap daftar-perseorangan, jumlah suara yang diberikan kepada calon dalam daftar itu; B.dari tiap-tiap daftar-kumpulan. a. jumlah suara yang langsung diberikan kepada daftar; b. jumlah suara yang diberikan kepada masing-masing calon; c. jumlah suara yang diperoleh daftar dengan langsung atau dengan meliwati calon-calon.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954

Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana namun terdapat peraturan pemerintah yang mengatur ketentuan pelaksanaan ini.
19. Pasal 77

(1) Dari pemungutan suara dan penghitungan suara segera dibuat surat catatan, yang ditanda-tangani oleh semua anggota Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir. Surat catatan itu disebut surat catatan pemungutan suara dan memuat. a. nama daerah-pemilihan. b. nama daerah-pemungutan suara; c. nama tempat di mana rapat pemungutan suara dilangsungkan dan nama-nama desa yang masuk dalam lingkungan tempat pemungutan suara itu; d. hari dan tanggal pemberian suara; e. nama anggota-anggota Panitia Pemungutan Suara yang hadir pada rapat pemungutan suara dengan disebutkan Ketuanya; f. jumlah surat suara yang diterima untuk rapat pemungutan suara; g. jumlah pemilih yang memberikan suara; h. jumlah surat suara yang dikembalikan; i. jumlah surat suara yang tidak berharga; j. jumlah suara sah yang diberikan; k. jumlah suara yang diberikan kepada masing-masing calon dalam daftar-perseorangan; l. jumlah suara yang langsung diberikan kepada masing-masing daftar kumpulan; m. jumlah suara yang diberikan kepada masing-masing calon dalam,masing-masing daftar-kumpulan; n. jumlah suara yang diperoleh masing-masing daftar-kumpulan. (2) Keberatan yang dikemukakan oleh pemilih, termaksud dalam pasal 76, dan keputusan atas keberatan itu dimuat dalam surat catatan.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954

Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana namun terdapat peraturan pemerintah yang mengatur ketentuan pelaksanaan ini.
20. Pasal 80

Cara pembukaan surat-surat suara, cara penghitungan suara dan cara pengiriman surat catatan serta surat-surat suara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
21. Pasal 87

Cara melaksanakan perhitungan suara dan pembagian kursi-kursi pertama diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
22. Pasal 93

Cara melaksanakan pembagian kursi-kursi-sisa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
23. Pasal 110

Selain dengan jabatan-jabatan yang tersebut dalam Pasal 61 Undangundang Dasar Sementara, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat dirangkap dengan jabatan Sekretaris-Jenderal atau DirekturJenderal suatu Kementerian, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Gubernur Kepala Daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Pemerintah Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri, Kepala dan Wakil-Kepala Polisi Negara, dan anggota Angkatan Perang pangkat Letnan-Kolonel ke atas.
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante Oleh Anggota Angkatan Perang Dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, Pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang -
24. Pasal 135

Aturan-aturan selanjutnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan ini dengan sebaik-baiknya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954
25. Pasal 136

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 58 dan Pasal 135 Undang-undang Dasar Sementara Pemerintah melakukan pengangkatan dengan memenuhi keinginan golongan masing-masing. Hal-hal yang mengenai pengangkatan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum Diubah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954