NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 1

Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia diangkat, diperhentikan dan sebagainya menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 tentang Penempatan Dalam Jabatan Dan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan Dalam Dinas Ketentaraan =
2. Pasal 5 ayat 2

Sumpah bagi Angkatan Perang Republik Indonesia dilakukan menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia
Ditetapkan oleh Presiden No. 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang -