NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 ayat 1 Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia diangkat, diperhentikan dan sebagainya menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 tentang Penempatan Dalam Jabatan Dan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan Dalam Dinas Ketentaraan | = | ||||
2. | Pasal 5 ayat 2 Sumpah bagi Angkatan Perang Republik Indonesia dilakukan menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia |
Ditetapkan oleh Presiden No. 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang | - |