NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 3 Pasal 3 Penerimaan anggota diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan di dalam rangka sesuatu rencana yang telah ditetapkan dengan undang-undang. |
UU No. 19 Tahun 1958 tentang UU No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) | - |