NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 13

Penempatan dalam-, pemberhentian sementara dan pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1955 tentang PP No. 29 Tahun 1955 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabaran Dan Bab V tentang Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan -
2. Pasal 14 ayat 2

Pemberian-pensiun/onderstand kepada anggota tetap begitu pula kepada janda dan anak yatim/piatunya, diatur dengan undang-undang dan/atau Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1958 tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan Dan Pengubahan -
3. Pasal 16 ayat 2

Hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatur dengan undang-undang.
UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer -