NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 13 Penempatan dalam-, pemberhentian sementara dan pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1955 tentang PP No. 29 Tahun 1955 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabaran Dan Bab V tentang Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan | - | ||||
2. | Pasal 14 ayat 2 Pemberian-pensiun/onderstand kepada anggota tetap begitu pula kepada janda dan anak yatim/piatunya, diatur dengan undang-undang dan/atau Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1958 tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan Dan Pengubahan | - | ||||
3. | Pasal 16 ayat 2 Hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatur dengan undang-undang. |
UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer | - |