NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal -

-
Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional Ditetapkan pada tanggal 13 April 2020
2. Pasal -

-
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
3. Pasal -

-
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 Ditetapkan pada tanggal 10 September 2020

Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176230/Perpres_Nomor_87_Tahun_2020.pdf
Tanggal Akses: 13 Desember 2022
4. Pasal -

-
Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu Tidak diamanatkan dalam UU NO 24 Tahun 2007.

Dibentuk dalam rangka melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terencana dan terpadu dan keadaan tertentu status keadaan darurat Bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi resiko bencana dan dampak yang lebih luas.
5. Pasal -

-
Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana Ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2021


Dibentuk untuk menjamin ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, berkelanjutan, melindungi keuangan negara, dan memperkuat kapasitas baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pendanaan penanggulangan bencana, serta melakukan inovasi pengelolaan dana untuk pendanaan penanggulangan bencana.
6. Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana diatur dengan peraturan presiden
Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
7. Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah diatur dengan peraturan daerah.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 9 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Telah terbit 500 (Lima Ratus) Peraturan Daerah baik Provinsi, Kota atau Kabupaten mengenai Penanggulangan Bencana Daerah, sebagai contoh:
1.Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul;
2. Qanun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Aceh;
3. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Utara;
4. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No.9 Th.2009 tentang Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Barat;
5. Peraturan Daerah Provnisi Jambi No.9 Th.2009 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi Jambi
6. Peraturan Daerah Provinsi Jakarta No. 9 Th. 2011 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta
8. Pasal 30 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana oleh lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Nonpemerintah Dalam Penanggulangan Bencana -
9. Pasal 50 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana RPP tentang Perubahan atas Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Keppres Nomor 11 Tahun 2019 Lampiran angka 19)
10. Pasal 58 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana RPP tentang Perubahan atas Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Keppres Nomor 11 Tahun 2019 Lampiran angka 19)
11. Pasal 59 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana RPP tentang Perubahan atas Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Keppres Nomor 11 Tahun 2019 Lampiran angka 19)
12. Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 62 diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Keppres Nomor 11 Tahun 2019 Lampiran angka 20)
13. Pasal 69 ayat 4

Tata cara pemberian dan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Keppres Nomor 11 Tahun 2019 Lampiran angka 20)