NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat 8 Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara pola ruang rencana tata ruang dan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | - | ||||
2. | Pasal 8 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penyelenggaraan Penataan ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | - | ||||
3. | Pasal 9 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | Ketentuan Pasal tersebut diubah dengan Pasal 17 angka 4 UU Ciptaker | ||||
4. | Pasal 13 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | - | ||||
5. | Pasal 14 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | - | ||||
6. | Pasal 16 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | - | ||||
7. | Pasal 17 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara | - | ||||
8. | Pasal 17 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | Ketentuan Pasal tersebut diubah dengan Pasal 17 angka 9 UU Ciptaker | ||||
9. | Pasal 18 ayat 3 Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 15/PRT/M/2009 | ||||
10. | Pasal 18 ayat 3 Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 | ||||
11. | Pasal 18 ayat 5 etentuan lebih lanjut mengenai muatan, pedoman, dan tata cara pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupatenlkota dan rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | Ketentuan Pasal tersebut telah diubah dengan Pasal 17 angka 10 UU Ciptaker | ||||
12. | Pasal 20 ayat 6 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017 | - | ||||
13. | Pasal 20 ayat 6 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | Ketentuan Pasal tersebut diubah dengan Pasal 17 angka 11 UU Ciptaker | ||||
14. | Pasal 21 ayat 1 Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a diatur dengan peraturan presiden |
Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar | - | ||||
15. | Pasal 21 ayat 2 Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota | - | ||||
16. | Pasal 21 ayat 1 Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a diatur dengan peraturan presiden. |
Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur | - | ||||
17. | Pasal 21 ayat 1 Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a diatur dengan peraturan presiden. |
Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau | - | ||||
18. | Pasal 23 ayat 6 Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi |
Peraturan Daerah Provinsi No. 2 Tahun 2012 tentang Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 | - | ||||
19. | Pasal 24 ayat 1 Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi |
Peraturan Daerah Provinsi No. 1 Tahun 2014 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi | - | ||||
20. | Pasal 24 ayat 2 Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, beserta Rencana Rincinya | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009 | ||||
21. | Pasal 26 ayat 7 Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten |
Peraturan Daerah Kabupaten No. 8 Tahun 2011 tentang Gresik Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010-2030 | - | ||||
22. | Pasal 27 ayat 1 Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten |
Peraturan Daerah Kabupaten No. 14 Tahun 2017 tentang Jombang tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Diwek Tahun 2017-2037 | - | ||||
23. | Pasal 27 ayat 2 Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, beserta Rencana | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009 | ||||
24. | Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b diatur dengan peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan | Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 | ||||
25. | Pasal 33 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah | - | ||||
26. | Pasal 37 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 210 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | - | ||||
27. | Pasal 37 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perorehan persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang | Ketentuan Pasal tersebut telah diubah dengan Pasal 17 angka 20 UU Ciptaker | ||||
28. | Pasal 38 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | - | ||||
29. | Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pemanfaatan ruang diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | - | ||||
30. | Pasal 41 ayat 3 Kriteria mengenai kawasan perkotaan menurut besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | - | ||||
31. | Pasal 47 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | - | ||||
32. | Pasal 48 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Undang-Undang |
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | - | ||||
33. | Pasal 48 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan agropolitan diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | - | ||||
34. | Pasal 48 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perdesaan diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | - | ||||
35. | Pasal 48 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang perdesaan diatur dalam peraturan kawasan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | Ketentuan Pasal tersebut telah diubah dengan Pasal 17 angka 21 UU Ciptaker | ||||
36. | Pasal 58 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29/PRT/M/2018 | ||||
37. | Pasal 59 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang diatur dengan peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan melalui Dekonsentrasi | - | ||||
38. | Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | - | ||||
39. | Pasal 65 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang | - |