NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 7 ayat 2

Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23 Tahun 2016 tentang Pernecanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 1. UU No. 1/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG KELAUTAN
2. Pasal 9 ayat 5

RZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 tentang tentang RZWP3K

Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Pasal 15 ayat 6

Pedoman pengelolaan data dan informasi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil -
4. Pasal 26

Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER/20/MEN/ Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya -
5. Pasal 27 ayat 2

Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Peman-faatan Pulau-pulau Kecil Terluar. ---
6. Pasal 28 ayat 4

Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.17/MEN/ Tahun 2008 tentang Kawasan Konversi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil -
7. Pasal 31 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai -
8. Pasal 33 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 121 Tahun 2012 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2012 Tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil ---
9. Pasal 34 ayat 3

Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil ---
10. Pasal 36 ayat 4

Wewenang Pejabat sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2013 tentang Pengawasam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil -
11. Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2013 tentang Pengawasam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil -
12. Pasal 40 ayat 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai program akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2008 tentang Akreditasi Terhadap Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil -
13. Pasal 41 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14 Tahun 2009 tentang Mitra Bahari -
14. Pasal 53 ayat 3

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2015 tentang Pelaksnaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional -
15. Pasal 59 ayat 4

Ketentuan mengenai mitigasi bencana dan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2010 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. -
16. Pasal 62 ayat 2

Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 40 Tahun 2014 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil -
17. Pasal 63 ayat 4

Ketentuan mengenai pedoman Pemberdayaan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 40 Tahun 2014 tentang tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil -
18. Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal -