NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 11 ayat 2

Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional 1. UU No. 22/2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi

2. UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran

3. UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
-
2. Pasal 12 ayat 1

Presiden membentuk Dewan Energi Nasional
Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional. -
3. Pasal 13 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan calon anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan energi nasional dan tatacara penyaringan calon anggota dewan energi nasional. -
4. Pasal 16 ayat 3

Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional.
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional. -
5. Pasal 17 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional -
6. Pasal 22 ayat 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengatur substansi Pasal 22 namun konsiderans PP tidak mencantumkan Pasal 22 ayat (1)
7. Pasal 22 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengatur substansi Pasal 22 namun konsiderans PP tidak mencantumkan Pasal 22 ayat (2)
8. Pasal 24 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi PP No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi mengatur substansi Pasal 24 ayat (2) namun konsiderans PP tidak mencantumkan Pasal 24 ayat (2)
9. Pasal 25 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi energi serta pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur denganPeraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. -