NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 2

Di dalam hal penguasaan dan/atau pengusahaan tanah-tanah perkebunan termaksud dalam ayat 1 di atas diserahkan kepada sesuatu perusahaan Negara, maka soal keuangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N0. 73) Dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 74) -
2. Pasal 6 ayat 1

Hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal di atas dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N0. 73) Dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 74) -