NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 5 Di dalam hal tanah-tanah Negara bebas termaksud dalam ayat 4 di atas yang merupakan perusahaan kebun penguasaan dan/ atau pengusahaannya diserahkan kepada sesuatu perusahaan Negara, maka soal keuangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 73) Dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 74) | - | ||||
2. | Pasal 6 ayat 1 Hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal di atas dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 73) Dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 74) | Pengaturan terkait : PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah |