NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas | - | ||||
2. | Pasal 10 ayat 2 Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas | - | ||||
3. | Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas | - | ||||
4. | Pasal 16 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas | - | ||||
5. | Pasal 29 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-3.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Daftar Perseroan | - | ||||
6. | Pasal 32 ayat 3 Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil | - | ||||
7. | Pasal 68 ayat 6 Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas | - | ||||
8. | Pasal 74 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas | - | ||||
9. | Pasal 134 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas | - | ||||
10. | Pasal 153 Ketentuan mengenai biaya untuk: a. memperoleh persetujuan pemakaian nama Perseroan; b. memperoleh keputusan pengesahan badan hukum Perseroan; c. memperoleh keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar; d. memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan; e. pengumuman yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; dan memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil | Pasal 153 diubah dengan UU Cipta Kerja dengan menyisipkan Pasal 153 A hingga Pasal 153J. Namun yang mengamanatkan Peraturan Pelaksana hanya Pasal 153A ayat 3, Pasal 153B ayat 3, Pasal 153C ayat 2, Pasal 153F ayat 2 dan Pasal 153H ayat 2 | ||||
11. | Pasal 156 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja tim ahli diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-09.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tim Ahli Pemantauan Hukum Perseroan | - |