NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2015 tentang TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
2. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2014 tentang TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
3. Pasal -

---
Keputusan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
4. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2001 tentang TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
5. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2001 tentang TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
6. Pasal 5 ayat 2

Isi sumpah (janji) prajurit dan cara menyatakan sumpah (janji) tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela -
7. Pasal 6 ayat 3

Cara-cara pengangkatan Militer Sukarela dalam dinas ketentaraan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela -
8. Pasal 7 ayat 1

Pangkat-pangkat Militer Sukarela dan keselarasan pangkat-pangkat diantara Angkatan Darat, Laut dan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela -
9. Pasal 7 ayat 4

Penampatan dalam jabatan dan pemberhentian, pemberhentian sementara pernyataan non-aktip dari jabatan dalam dinas ketentaraan terhadap seorang Militer Sukarela diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela -
10. Pasal 7 ayat 5

Pernyataan non-aktip dari dinas ketentaraan terhadap seorang Militer Sukarela diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela -
11. Pasal 7 ayat 3

Tiap-tiap anggota Militer Sukarela yang memenui syarat-syarat berhak untuk dinaikan pangkatnya. Syarat-syarat tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela -
12. Pasal 13

Cara-cara mengeluarkan pendapat bagi perkumpulan-perkumpulan yang anggotanya terdiri dari anggota Angkatan Perang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela -
13. Pasal 14 ayat 2

Kekuasaan, susunan dan acara dari Pengadilan Tata-usaha termaksud pada ayat 1 di atas, diatur dengan undang-undang.
UU No. 31 Tahun 1997 tentang tentang Peradilan Militer -
14. Pasal 15 ayat 1

ikatan dinas Militer Sukarela dapat diperpanjang atas permintaan sendiri menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela -
15. Pasal 16 ayat 2

Akibat-akibat pemberhentian tersebut pada ayat 1 di atas, kecuali pemberian pensiun, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela -
16. Pasal 17

Seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira, yang diberhentikan dengan hormat dari dinas ketentaraan, ditetapkan sebagai Perwira Cadangan dengan syarat-syarat dan kedudukan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1963 tentang tentang Cadangan Nasional -