NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 34 ayat 4 Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. | PP 5 Tahun 2009 telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 5 Tahun 2009 |