NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 2 ayat 2 Mengikut-sertakan kaum wanita dalam dinas wajib militer harus disesuaikan dengan kodrat serta sifat kewanitannya dan dengan taraf emansipasi wanita Indonesia atas dasar sukarela yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. | ||||
2. | Pasal 35 Apabila untuk sesuatu tugas militer di luar ketentuan dalam pasal 29 sampai dengan 34 dalam keadaan biasa diperlukan ikut- sertanya militer wajib, maka militer-wajib yang berminat dapat secara sukarela dipekerjakan untuk tugas tersebut, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer | - | ||||
3. | Pasal 50 ayat 1 Hak-hak penghasilan militer wajib berupa uang saku, uang ganti-rugi, uang pesangon dan tunjangan lain diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 176 Tahun 1961 tentang Uang Saku, Uang Kompensasi, Uang Pesangon dan Tunjangan-Tunjangan Bagi Militer Wajib | - | ||||
4. | Pasal 50 ayat 2 Selain yang tersebut dalam ayat 1, selama dalam dinas militer-wajib berhak atas pemberian makan, pakaian, perlengkapan dan pemondokan, serta pemeliharaan jasmani dan rokhani, menurut ketentuan dalam Peraturan Penerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer | - | ||||
5. | Pasal 53 Militer-wajib dapat secara sukarela masuk dinas tentara sebagai militer wajib sukarela menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer | - | ||||
6. | Pasal 55 ayat 1 Bekas militer-wajib dan janda serta anak yatim/piatu yang ditinggalkan oleh militer-wajib berhak atas pensiun atau onderstand menurut syarat-syarat yang ditentukan dengan Undang- undang. |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib. | - |