NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 2 ayat 2

Mengikut-sertakan kaum wanita dalam dinas wajib militer harus disesuaikan dengan kodrat serta sifat kewanitannya dan dengan taraf emansipasi wanita Indonesia atas dasar sukarela yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
2. Pasal 35

Apabila untuk sesuatu tugas militer di luar ketentuan dalam pasal 29 sampai dengan 34 dalam keadaan biasa diperlukan ikut- sertanya militer wajib, maka militer-wajib yang berminat dapat secara sukarela dipekerjakan untuk tugas tersebut, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer -
3. Pasal 50 ayat 1

Hak-hak penghasilan militer wajib berupa uang saku, uang ganti-rugi, uang pesangon dan tunjangan lain diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 176 Tahun 1961 tentang Uang Saku, Uang Kompensasi, Uang Pesangon dan Tunjangan-Tunjangan Bagi Militer Wajib -
4. Pasal 50 ayat 2

Selain yang tersebut dalam ayat 1, selama dalam dinas militer-wajib berhak atas pemberian makan, pakaian, perlengkapan dan pemondokan, serta pemeliharaan jasmani dan rokhani, menurut ketentuan dalam Peraturan Penerintah.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer -
5. Pasal 53

Militer-wajib dapat secara sukarela masuk dinas tentara sebagai militer wajib sukarela menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer -
6. Pasal 55 ayat 1

Bekas militer-wajib dan janda serta anak yatim/piatu yang ditinggalkan oleh militer-wajib berhak atas pensiun atau onderstand menurut syarat-syarat yang ditentukan dengan Undang- undang.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib. -