NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 3 ayat 5 Biaya pengakutan pos dengan semua jenis alat angkutan ditetapkan dengan atau kuasa Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 tentang Pos Dalam Negeri | - | ||||
2. | Pasal 13 ayat 2 Untuk pengusutan itu mereka boleh menahan dan menggeledah alat-alat angkutan yang diduga dipergunakan untuk pelanggaran itu serta menyita kiriman pos-kiriman pos yang bersangkutan, tetapi hanya sesudah mereka mendapat perintah dari pihak penguasa yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pengusutan itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 tentang Pos Dalam Negeri | - | ||||
3. | Pasal 15 Undang-undang ini dapat disebut “Undang-undang Pos” dan mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 tentang Pos Dalam Negeri | - |