NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 Hak berorganisasi bagi mahasiswa, pegawai dan pengajar dalam lingkungan Perguruan Tinggi diakui dan pelaksanaannya dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1988 tentang Pokok-Pokok Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi | - | ||||
2. | Pasal 7 ayat 9 Penyelenggaraan fakultas ilmu agama diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1985 tentang Pokok-Pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri | - |