NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5

Hak berorganisasi bagi mahasiswa, pegawai dan pengajar dalam lingkungan Perguruan Tinggi diakui dan pelaksanaannya dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1988 tentang Pokok-Pokok Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi -
2. Pasal 7 ayat 9

Penyelenggaraan fakultas ilmu agama diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1985 tentang Pokok-Pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri -