NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler | Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama: 1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler; 2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan 3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. |
||||
2. | Pasal 8 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan danpelaksanaan dalamPenyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur denganPeraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | ||||
3. | Pasal 10 ayat 3 Pasal 10 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | ||||
4. | Pasal 11 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler | Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama: 1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler; 2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan 3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. |
||||
5. | Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota KPIH | - |
||||
6. | Pasal 21 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Haji | - | ||||
7. | Pasal 24 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Agama No. 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Haji | - | ||||
8. | Pasal 26 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler | Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama: 1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler; 2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan 3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. |
||||
9. | Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai Warga Negara di luar negeri yang akan menunaikan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | ||||
10. | Pasal 28 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler | Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama: 1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler; 2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan 3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. |
||||
11. | Pasal 30 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan Ibadah Haji oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler | Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama: 1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler; 2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan 3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. |
||||
12. | Pasal 32 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler | Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama: 1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler; 2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan 3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. |
||||
13. | Pasal 33 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | ||||
14. | Pasal 37 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler | Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama: 1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler; 2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan 3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. |
||||
15. | Pasal 38 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus | Diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. | ||||
16. | Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | ||||
17. | Pasal 45 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh | Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah | ||||
18. | Pasal 46 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | ||||
19. | Pasal 54 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan anggota dewan pengawas dan dewan pelaksana, hubungan kerja, dan mekanisme kerja masing-masing diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | ||||
20. | Pasal 56 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat BP DAU diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 39 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat | - | ||||
21. | Pasal 60 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri sebagai Ketua/Penanggung Jawab BP DAU. |
Peraturan Menteri Agama No. 39 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat | - | ||||
22. | Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan DAU diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 39 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat | - |