NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 4 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama:
1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler;
2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
2. Pasal 8 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan danpelaksanaan dalamPenyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur denganPeraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji -
3. Pasal 10 ayat 3

Pasal 10 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji -
4. Pasal 11 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama:
1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler;
2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
5. Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota KPIH -
6. Pasal 21 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Haji -
7. Pasal 24 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Agama No. 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Haji -
8. Pasal 26 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama:
1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler;
2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
9. Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai Warga Negara di luar negeri yang akan menunaikan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji -
10. Pasal 28 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama:
1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler;
2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
11. Pasal 30 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan Ibadah Haji oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama:
1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler;
2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
12. Pasal 32 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama:
1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler;
2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
13. Pasal 33 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji -
14. Pasal 37 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama:
1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler;
2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
15. Pasal 38 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
16. Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji -
17. Pasal 45 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
18. Pasal 46 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji -
19. Pasal 54 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan anggota dewan pengawas dan dewan pelaksana, hubungan kerja, dan mekanisme kerja masing-masing diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji -
20. Pasal 56 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat BP DAU diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 39 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat -
21. Pasal 60 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri sebagai Ketua/Penanggung Jawab BP DAU.
Peraturan Menteri Agama No. 39 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat -
22. Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan DAU diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agama No. 39 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat -